Correct Article 5
PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEMASUKAN OBAT DAN BAHAN OBAT MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)
Current Text
(1) Obat dan Bahan Obat yang dimasukkan melalui SAS wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. berasal dari sumber resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bukan untuk keperluan regular;
d. dalam jumlah terbatas sesuai dengan kebutuhan;
dan
e. bukan untuk kepentingan komersial.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan untuk Obat penyakit tertentu/penyakit langka.
(3) Kepentingan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e merupakan kegiatan niaga atau jual beli yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan.
Your Correction
