Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEMASUKAN OBAT DAN BAHAN OBAT MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk: a. Obat dan Bahan Obat berupa narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi; dan b. keperluan penggunaan sendiri/pribadi. (2) Pemasukan Obat dan Bahan Obat berupa narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi serta pemasukan Obat SAS untuk keperluan penggunaan sendiri/pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction