Correct Article 3
PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEMASUKAN OBAT DAN BAHAN OBAT MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)
Current Text
(1) Produk Biologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf a dapat berupa enzim, antibodi monoklonal, hormon, sel punca, terapi gen, vaksin, produk darah, produk rekombinan DNA, dan immunosera dalam bentuk produk jadi.
(2) Obat Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan Obat donasi, Obat program pemerintah, dan Obat penggunaan khusus untuk pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) tidak termasuk Produk Biologi.
(3) Bahan Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf c merupakan bahan yang berkhasiat dan termasuk baku pembanding.
Your Correction
