Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEMASUKAN OBAT DAN BAHAN OBAT MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemasukan Obat dan Bahan Obat melalui SAS wajib mendapat persetujuan dari Kepala Badan atau Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemasukan Obat dan Bahan Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan daftar Obat dan Bahan Obat yang dibatasi pemasukannya ke dalam wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) SAS yang wajib mendapat persetujuan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. SAS Produk Biologi; b. SAS Obat Penelitian; dan c. SAS Bahan Obat. (4) SAS yang wajib mendapat persetujuan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. SAS Obat donasi; b. SAS Obat program pemerintah; dan c. SAS Obat penggunaan khusus untuk pelayanan kesehatan.
Your Correction