Correct Article 2
PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEMASUKAN OBAT DAN BAHAN OBAT MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)
Current Text
(1) Pemasukan Obat dan Bahan Obat melalui SAS wajib mendapat persetujuan dari Kepala Badan atau Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemasukan Obat dan Bahan Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan daftar Obat dan Bahan Obat yang dibatasi pemasukannya ke dalam wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) SAS yang wajib mendapat persetujuan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. SAS Produk Biologi;
b. SAS Obat Penelitian; dan
c. SAS Bahan Obat.
(4) SAS yang wajib mendapat persetujuan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. SAS Obat donasi;
b. SAS Obat program pemerintah; dan
c. SAS Obat penggunaan khusus untuk pelayanan kesehatan.
Your Correction
