Correct Article 31
PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEMASUKAN OBAT DAN BAHAN OBAT MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)
Current Text
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dikenakan jika Pemohon dan/atau pengguna tidak menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) huruf d, Pasal 24 ayat (1) huruf e, dan Pasal 24 ayat
(3) sampai dengan ayat (8) paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dikenakan jika Pemohon dan/atau pengguna tidak menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) huruf d, Pasal 24 ayat (1) huruf e, dan Pasal 24 ayat
(3) sampai dengan ayat (8) paling sedikit 3 (tiga) kali secara berturut-turut.
Your Correction
