Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEMASUKAN OBAT DAN BAHAN OBAT MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan pemasukan Obat dan Bahan Obat melalui SAS dilakukan secara rutin dan insidental. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction