Correct Article 26
PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEMASUKAN OBAT DAN BAHAN OBAT MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)
Current Text
(1) Pengawasan terhadap Obat dan Bahan Obat yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA melalui SAS dilaksanakan oleh Kepala Badan dan Menteri sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dan Menteri berkoordinasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. pertukaran informasi persetujuan SAS;
b. integrasi pelaporan; dan/atau
c. pengenaan sanksi.
Your Correction
