Correct Article 6
PERBAN Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN PENAMBAHAN ZAT GIZI DAN ZAT NONGIZI DALAM PANGAN OLAHAN
Current Text
(1) Zat Gizi dan/atau Zat Nongizi yang belum diatur dalam Peraturan Badan ini dapat ditambahkan dalam Pangan Olahan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Kepala Badan.
(2) Untuk memperoleh persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan pengkajian kepada Kepala Badan c.q.
Direktur Standardisasi Pangan Olahan.
(3) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Berdasarkan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan memberikan keputusan berupa:
a. persetujuan; atau
b. penolakan.
(5) Formulir permohonan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
