Correct Article 5
PERBAN Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN PENAMBAHAN ZAT GIZI DAN ZAT NONGIZI DALAM PANGAN OLAHAN
Current Text
(1) Jenis senyawa dan spesifikasi senyawa Zat Gizi yang dapat ditambahkan dalam Pangan Olahan mengacu pada Standar Nasional INDONESIA mengenai jenis senyawa gizi (nutrient compounds) yang dapat ditambahkan dalam Pangan Olahan.
(2) Spesifikasi senyawa Zat Gizi yang belum diatur dalam Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau spesifikasi senyawa Zat Nongizi mengacu pada standar yang diakui secara internasional.
Your Correction
