Correct Article 3
PERBAN Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN PENAMBAHAN ZAT GIZI DAN ZAT NONGIZI DALAM PANGAN OLAHAN
Current Text
(1) Zat Gizi yang dapat ditambahkan dalam Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Zat Gizi dan turunan Zat Gizi sebagaimana diatur dalam AKG dan/atau ALG.
(2) Turunan Zat Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. turunan karbohidrat;
b. turunan lemak; dan
c. turunan protein.
Your Correction
