Correct Article 2
PERBAN Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN PENAMBAHAN ZAT GIZI DAN ZAT NONGIZI DALAM PANGAN OLAHAN
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi dan/atau mengimpor Pangan Olahan dapat menambahkan Zat Gizi dan/atau Zat Nongizi dalam Pangan Olahan.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
Your Correction
