Correct Article 12
PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN TEKNIS PENANDAAN KOSMETIKA
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun
2015 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1986) sepanjang mengatur mengenai persyaratan Penandaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
