Correct Article 9
PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN TEKNIS PENANDAAN KOSMETIKA
Current Text
(1) Pemilik Nomor Notifikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 dan/atau Pasal 8 dalam Peraturan Badan ini dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. larangan mengedarkan Kosmetika untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun;
c. perintah untuk penarikan Kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan teknis Penandaan dari peredaran;
d. pemusnahan Penandaan;
e. penghentian sementara kegiatan peredaran paling lama 6 (enam) bulan; dan/atau
f. pencabutan notifikasi Kosmetika.
(2) Sanksi administrative sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan oleh Kepala Badan.
Your Correction
