Correct Article 8
PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN TEKNIS PENANDAAN KOSMETIKA
Current Text
Selain persyaratan teknis Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,untuk Kosmetika berupa:
a. sediaan tabir surya wajib mengacu pada Pedoman Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika Sediaan Tabir Surya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. sediaan kulit yang mengandung Alpha Hydroxy Acid wajib mengacu pada Pedoman Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika Sediaan Kulit yang Mengandung Alpha Hydroxy Acid sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
c. sediaan pemutih gigi yang mengandung dan/atau melepaskan Hydrogen Peroxide wajib mengacu pada Pedoman Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika Sediaan Pemutih Gigi Mengandung dan/atau Melepaskan Hydrogen Peroxide sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
