Correct Article 5
PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN TEKNIS PENANDAAN KOSMETIKA
Current Text
(1) Informasi pada Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)paling sedikit berupa keterangan mengenai:
a. nama Kosmetika;
b. kemanfaatan/kegunaan;
c. cara penggunaan;
d. komposisi;
e. negara produsen;
f. nama dan alamat lengkap Pemilik Nomor Notifikasi;
g. nomor batch;
h. ukuran, isi, atau berat bersih;
i. tanggal kedaluwarsa;
j. nomor notifikasi;
k. 2DBarcode; dan
l. peringatan dan/atau perhatian.
(2) Kemanfaatan/kegunaan dan cara penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan untuk Kosmetika yang sudah jelas kemanfaatan atau kegunaan dan cara penggunaannya.
(3) 2D Barcode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Peringatan dan/atau perhatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l wajib dicantumkan apabila diperlukan.
(5) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu Pedoman Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
