Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN TEKNIS PENANDAAN KOSMETIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penandaan selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga harus: a. jelas dan mudah dibaca; dan b. tidak mudah lepas atau terpisah dari kemasan, luntur, dan rusak.
Your Correction