Correct Article 3
PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN TEKNIS PENANDAAN KOSMETIKA
Current Text
Penandaan selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga harus:
a. jelas dan mudah dibaca; dan
b. tidak mudah lepas atau terpisah dari kemasan, luntur, dan rusak.
Your Correction
