Correct Article 1
PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN TEKNIS PENANDAAN KOSMETIKA
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisibaik.
2. Pemilik Nomor Notifikasi adalah industri Kosmetika, importir Kosmetika, dan usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi yang menerima pemberitahuan Kosmetika telahdinotifikasi.
3. Bahan Kosmetika adalah bahan atau campuran bahan yang berasal dari alam dan/atau sintetik yang
merupakan komponen Kosmetika, termasuk bahan pewarna, bahan pengawet dan bahan tabirsurya.
4. Penandaan Kosmetika yang selanjutnya disebut Penandaan adalah setiap informasi mengenai Kosmetika yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Kosmetika dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan, serta yang dicetak langsung pada produk.
5. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Kosmetika, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
6. Kemasan Primer adalah Kemasan yang bersinggungan langsung dengan Kosmetika.
7. Kemasan Sekunder adalah Kemasan yang melindungi Kemasan Primer.
8. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Your Correction
