Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERSYARATAN TEKNIS KLAIM KOSMETIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan teknis Klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi Klaim pada Penandaan dan Klaim pada Iklan. (2) Klaim pada Penandaan dan Klaim pada Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. kepatuhan hukum; b. kebenaran; c. kejujuran; d. keadilan; e. dapat dibuktikan; f. jelas dan mudah dimengerti; dan g. tidak boleh menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit. (3) Selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha dalam MENETAPKAN Klaim pada Penandaan dan Klaim pada Iklan juga wajib mengacu pedoman Klaim sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction