Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERSYARATAN TEKNIS KLAIM KOSMETIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Usaha wajib menjamin Kosmetika yang diedarkan di wilayah INDONESIA memenuhi persyaratan teknis Klaim.
Your Correction