Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim penilai Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Tim penilai Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan dokumen usulan yang diterima sesuai dengan yang dipersyaratkan; b. melakukan verifikasi dan validasi terhadap perhitungan kebutuhan dan peta jabatan dari Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan; c. melakukan penilaian hasil Uji Kompetensi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/ inpassing; dan d. melaporkan hasil Uji Kompetensi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/ inpassing.
Your Correction