Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Current Text
(1) Tim penilai Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Tim penilai Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan verifikasi dan validasi terhadap
kelengkapan dokumen usulan yang diterima sesuai dengan yang dipersyaratkan;
b. melakukan verifikasi dan validasi terhadap perhitungan kebutuhan dan peta jabatan dari Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan;
c. melakukan penilaian hasil Uji Kompetensi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/ inpassing; dan
d. melaporkan hasil Uji Kompetensi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/ inpassing.
Your Correction
