Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim penilai Uji Kompetensi. (2) Verifikasi dan validasi dilakukan terhadap: a. kelengkapan dokumen usulan; dan b. perhitungan kebutuhan dan peta Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan. (3) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhitung sejak berkas permohonan diterima. (4) Dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak lengkap, tim penilai Uji Kompetensi menyampaikan pemberitahuan kepada PNS yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja/PPK Instansi Pengusul untuk melengkapi persyaratan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan diterima oleh PNS yang bersangkutan. (5) Dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dinyatakan lengkap, tim penilai Uji Kompetensi menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada PNS yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja/PPK Instansi Pengusul disertai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi.
Your Correction