Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Current Text
Pimpinan unit kerja/PPK Instansi Pengusul harus memastikan kelengkapan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bagi PNS yang akan diusulkan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui mekanisme penyesuaian/inpassing.
Your Correction
