Correct Article 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/inpassing dengan pendidikan diploma empat/sarjana terapan, sarjana, magister, atau doktor yang sudah ditetapkan sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku tetap diproses pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/inpassing berdasarkan Peraturan Badan ini.
Your Correction
