Correct Article 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Current Text
(1) PNS yang telah memperoleh Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan untuk diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhatikan kebutuhan dan peta jabatan dari Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Dalam hal Rekomendasi telah ditetapkan dan tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan berdasarkan kebutuhan yang telah ditetapkan dan peta jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, Instansi Pembina atau Instansi Pengusul dapat langsung melaksanakan
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Rekomendasi telah ditetapkan namun tidak terdapat lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, Instansi Pembina dapat mengusulkan kebutuhan dan peta jabatan dari Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
