Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/inpassing pada instansi pemerintah ditujukan bagi: a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang pengawasan farmasi dan makanan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang; b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas dengan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang akan diduduki; dan d. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan jabatan fungsional kategori keahlian untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya. (3) Pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dan peta jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai dengan kebutuhan Jabatan Fungsionalnya dan peta jabatan. (5) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui e-formasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction