Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN SUBBIDANG PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Monitoring dan evaluasi kegiatan DAK Nonfisik POM sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf d, terdiri atas: a. monitoring pelaksanaan kegiatan; dan b. monitoring capaian anggaran dan capaian output. (2) Monitoring dan evaluasi DAK Nonfisik POM di daerah dilaksanakan secara mandiri atau terpadu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap setiap kegiatan DAK Nonfisik POM dengan memperhatikan: a. ketepatan waktu penyampaian laporan; b. realisasi penyerapan anggaran setiap kegiatan DAK Nonfisik POM; c. kesesuaian antara Dokumen Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dengan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kepala Badan; d. permasalahan pelaksanaan DAK Nonfisik POM di daerah; dan e. pencapaian dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan setiap kegiatan DAK Nonfisik POM yang menjadi prioritas nasional di bidang kesehatan.
Your Correction