Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN SUBBIDANG PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf c dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang memuat pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK Nonfisik POM melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah periode berakhir. (3) Pelaporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan jenis kegiatan yang terdiri atas: a. laporan realisasi penyerapan anggaran; b. laporan realisasi kegiatan; dan c. permasalahan dalam pelaksanaan.
Your Correction