Correct Article 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN SUBBIDANG PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik POM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melaksanakan masing-masing kegiatan DAK Nonfisik POM.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan oleh masing-masing program maupun lintas program, menu alokasi perjenis kegiatan dapat menyesuaikan dengan prioritas daerah masing- masing dan untuk pelaksanaannya dikoordinasikan oleh kepala atau sekretaris Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik POM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah usulan rencana kegiatan DAK Nonfisik POM mendapat persetujuan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
