Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2018
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
ttd
PENNY K. LUKITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PANGAN IRADIASI
JENIS PANGAN, TUJUAN IRADIASI DAN DOSIS SERAP MAKSIMUM No.
Jenis Pangan Tujuan Iradiasi Dosis Serap Maksimum (kGy)
1. Umbi lapis dan Umbi akar Menghambat pertunasan selama penyimpanan 0,15
2. Sayur dan buah segar
a. Menunda pematangan
b. Membasmi serangga
c. Memperpanjang umur simpan
d. Perlakuan karantina a) 1,0 1,0 2,5
1,0
3. Sayur olahan dan buah olahan termasuk pangan olahan semi basah b) Memperpanjang umur simpan 7,0
4. Mangga Memperpanjang umur simpan 0,75 1)
5. Manggis
a. Membasmi serangga
b. Perlakuan karantina 1,0 1,0
6. Serealia dan produk hasil penggilingannya, kacang-kacang, biji- bijian penghasil minyak, polong-polong, buah kering.
a. Membasmi serangga
b. Mengurangi jumlah mikroba 1,0 5,0
7. Ikan, pangan laut (seafood segar maupun beku)
a. Mengurangi jumlah mikroba patogen tertentu b)
b. Memperpanjang umur simpan
c. Mengontrol infeksi oleh parasit tertentu b) 5,0
3,0
2,0
8. Produk olahan ikan dan pangan laut
a. Mengurangi jumlah mikroba patogen tertentu b)
b. Memperpanjang umur simpan 8,0
10,0
9. Daging dan Unggas serta hasil olahannya (segar maupun beku)
a. Mengurangi jumlah mikroba patogen tertentu b)
b. Memperpanjang umur simpan
c. Mengontrol infeksi oleh parasite tertentu b) 7,0
3,0
2,0
No.
Jenis Pangan Tujuan Iradiasi Dosis Serap Maksimum (kGy)
d. Menghilangkan bakteri Salmonella 7,0
10. Sayur kering, bumbu, rempah rempah kering (dry herbs) dan herbs tea
a. Mengurangi jumlah mikroba patogen tertentu b)
b. Membasmi serangga 10,0
1,0
11. Pangan yang berasal dari hewan yang dikeringkan
a. Membasmi serangga
b. Mengurangi jumlah mikroba 1,0 5,0
12. Pangan olahan siap saji c) (misal: rendang, bandeng presto, pepes ikan, semur daging) Sterilisasi komersial dan membasmi mikroba patogen termasuk mikroba berspora serta memperpanjang umur simpan 60
Keterangan:
a) Dosis serap minimum dapat disesuaikan untuk membasmi organisme pertunasan pengganggu tumbuhan/ organisme pengganggu tumbuhan karantina, untuk lalat buah 0,15 kGy.
b) Dosis minimum dapat ditetapkan dengan mempertimbangkan tujuan perlakuan untuk menjamin mutu higienis Pangan.
c) Wajib memenuhi ketentuan oleh instansi berwenang tentang iradiasi pangan dosis di atas 10 kGy.
1) Dikombinasi dengan pencelupan dalam air hangat pada suhu 55oC slama 5 menit.
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD
PENNY K. LUKITO
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PANGAN IRADIASI
BAHAN KONTAK PANGAN YANG DIIZINKAN UNTUK DIGUNAKAN PADA PROSES IRADIASI
No.
Jenis Bahan Kontak Pangan Dosis Serap Maksimum (kGy)
1. Kertas kraft (hanya untuk kemasan tepung) (Kraft paper (only as a container for flour)) 0,5
2. Selofan dilapis nitroselulosa (Nitrocellulose- coated cellophane) 10
3. Selofan dilapis vinil klorida (Vinylidene chloride copolymer – coated cellophane) 10
4. Kertas glasin (Glassine papper) 10
5. Karton dilapis wax/lilin (Wax- coated paperboard) 10
6. Poliolefin (termasuk polipropilena (PP) dan polietilena (PE)) (Polyolefin including Polypropylene and Polyethylene) 10
7. Polietilena tereftalat (PET) (Polyethylene terephthalate) 10
8. Polistirena (PS) (Polystyrene) 10
9. Karet hidroklorida (Rubber hydrochloride) 10
10. Kopolimer viniliden klorida-vinil klorida (Vinilydene Chloride-vinyl chloride copolymer) 10
11. Nilon 11 (Nylon – 11) 10
12. Kopolimer etilena - vinil asetat (Ethylene- Vinyl acetate copolymer) 30
13. Nilon 6 (Nylon 6) 60
14. Kopolimer vinil klorida-vinil asetat (Vinyl chloride-vinyl acetate copolymer) 60
15. Kopolimer akrilonitril (Acrylonitrile copolymers) 60
16. Polietilena (PE) yang mengandung satu atau lebih senyawa berikut:
a. Amida dari asam erukat, asam linoleat, asam oleat, asam palmitat, dan asam stearat < 1 % berat polimer.
b. BHA < 1 % berat polimer
c. BHT < 1 % berat polimer
60
No.
Jenis Bahan Kontak Pangan Dosis Serap Maksimum (kGy)
d. Kalsium dan natrium propionat < 1 % berat polimer
e. Lilin petroleum < 1 % berat polimer
f. Polipropilen, nonkristallin < 2 % berat polimer
g. Stearat dari aluminum, kalsium, magnesium, potassium, dan natrium < 1 % berat polimer
h. Trietilen glikol < 1 % berat polimer
i. Minyak mineral < 1 % berat polimer
17. Perkamen (Vegetable parchment) 60
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD
PENNY K. LUKITO
LAMPIRAN III PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PANGAN IRADIASI
(Kop Surat Fasilitas Iradiasi)
LAPORAN IRADIASI PANGAN PERIODE:
A. Fasilitas Iradiasi
a. Nama dan alamat fasilitas iradiasi :
b. Nomor izin pemanfaatan dari BAPETEN :
c. Nomor kode internasional fasilitas iradiasi :
B. Catatan Iradiasi Pangan
a. Nama dan alamat produsen pangan yang diiradiasi :
b. Jenis dan jumlah pangan iradiasi :
c. Nama dagang/ merk dagang (jika ada) :
d. Bets pangan iradiasi :
e. Tujuan iradiasi :
f. Jenis kemasan yang digunakan, jika pangan dikemas :
g. Ukuran kemasan
h. Tanggal kedaluwarsa pangan yang diiradiasi :
:
i. Tanggal pelaksanaan iradiasi :
j. Sumber radiasi dan dosis radiasi yang digunakan :
k. Dosis serap maksimum :
l. Penyimpangan yang terjadi selama iradiasi (jika ada) :
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD
PENNY K. LUKITO Penanggung jawab Fasilitas Iradiasi Cap dan Tandatangan Nama jelas
LAMPIRAN IV PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PANGAN IRADIASI
(Kop Surat Perusahaan) Jakarta, Nomor :
Lampiran :
Perihal :
Permohonan Keterangan Iradiasi
Kepada :
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Jl. Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat
Sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pangan Iradiasi, maka dengan ini kami mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keterangan Iradiasi untuk produk:
Bersama ini kami lampirkan Surat Keterangan Iradiasi dari Fasilitas Iradiasi.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
…………….,……..
Pemohon (Nama Lengkap) Jabatan KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD
PENNY K. LUKITO
a. Nama dagang/ merk dagang :
b. Nama Jenis :
c. Kemasan :
d. Jumlah kemasan @ :
e. Nomor batch/ lot :
f. Nama pabrik/ perusahaan makanan :
Alamat :
Nomor telp :
Produk tersebut akan dikirimkan ke :
Nama perusahaan :
Alamat :
Negara :
Dengan,
a. L/C :
b. Invoice/ packing list :
c. B/L atau AWB :
LAMPIRAN V PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PANGAN IRADIASI
(Kop Surat Fasilitas Iradiasi)
SURAT KETERANGAN IRADIASI Sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor Tahun 2018 tentang Pangan Iradiasi, dengan ini kami:
Nama fasilitas iradiasi :
Nomor kode internasional :
Nomor izin pemanfaatan dari BAPETEN :
Telah melakukan iradiasi atas permintaan dari :
Nama :
Alamat :
Nomor telepon :
terhadap pangan,
a. Nama perusahaan pangan :
b. Jenis dan jumlah pangan iradiasi :
c. Nomor bets pangan iradiasi :
d. Tujuan iradiasi :
e. Jenis kemasan yang digunakan, jika pangan dikemas :
f. Tanggal pelaksanaan iradiasi :
g. Sumber radiasi dan dosis radiasi yang digunakan :
h. Dosis serap maksimum :
i. Penyimpangan yang terjadi selama iradiasi (jika ada) :
j. Nama dan alamat produsen pangan yang diiradiasi :
Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya.
…………….,……… Penanggung jawab, ……………………
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD
PENNY K. LUKITO