Article 21A
(1) Obat yang diregistrasi dengan nama generik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dapat berupa:
a.Registrasi Obat Baru; atau
b. Registrasi Obat Copy.
(2) Obat Baru atau Obat Copy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai spesifikasi dan mutu yang sama dengan obat dengan nama dagang atau sebaliknya yang dibuat oleh industri farmasi yang sama.
(3) Spesifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. ukuran;
b. bentuk;
c. warna;
d. aroma; dan
e. rasa.
2. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A yang berbunyi sebagai berikut: