Correct Article 10
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN KEAMANAN DAN MUTU OBAT BAHAN ALAM
Current Text
(1) Uji kualitatif dan/atau kuantitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dilakukan untuk:
a. bahan kimia berkhasiat obat pada Produk Jadi dengan klaim tertentu berdasarkan pertimbangan risiko; dan/atau
b. bahan atau Produk Jadi Obat Bahan Alam yang berpotensi mengandung senyawa kimia yang berisiko terhadap kesehatan.
(2) Bahan kimia berkhasiat obat pada Produk Jadi dengan klaim tertentu berdasarkan pertimbangan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Uji kualitatif dan/atau kuantitatif terhadap bahan kimia berkhasiat obat pada Produk Jadi dengan klaim tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk kepentingan registrasi ditetapkan berdasarkan pertimbangan risiko.
(4) Bahan atau Produk Jadi Obat Bahan Alam yang berpotensi mengandung senyawa kimia yang berisiko terhadap kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Uji kualitatif dan/atau kuantitatif terhadap bahan atau Produk Jadi Obat Bahan Alam yang berpotensi mengandung senyawa kimia yang berisiko terhadap kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk kepentingan registrasi ditetapkan berdasarkan pertimbangan risiko.
(6) Perubahan bahan kimia berkhasiat obat pada Produk Jadi dengan klaim tertentu berdasarkan pertimbangan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Bahan atau Produk Jadi Obat Bahan Alam yang berpotensi mengandung senyawa kimia yang berisiko terhadap kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
