Correct Article 6
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN KEAMANAN DAN MUTU OBAT BAHAN ALAM
Current Text
(1) Produk Jadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berdasarkan penggunaannya terdiri atas:
a. obat dalam; dan
b. obat luar.
(2) Produk Jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk sediaan Obat Bahan Alam.
(3) Bentuk sediaan Obat Bahan Alam berupa kapsul, dapat berisi:
a. ekstrak kering;
b. bahan cair berupa minyak; dan/atau
c. serbuk simplisia tertentu.
(4) Bentuk sediaan Obat Bahan Alam berupa tablet/kaplet, dapat berisi:
a. ekstrak kering; dan/atau
b. serbuk simplisia tertentu.
(5) Dalam hal bentuk sediaan kapsul berisi bahan cair berupa minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pelaku Usaha dalam membuat Obat Bahan Alam wajib menggunakan:
a. kapsul lunak; atau
b. kapsul yang dibuat dengan teknologi khusus.
(6) Serbuk simplisia tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf b dilakukan evaluasi berdasarkan pertimbangan ilmiah terkait teknologi pembuatan, dosis, keamanan, dan khasiat.
(7) Serbuk simplisia tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Perubahan terhadap serbuk simplisia tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
