Correct Article 5
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN KEAMANAN DAN MUTU OBAT BAHAN ALAM
Current Text
(1) Produk Jadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b meliputi:
a. jamu;
b. obat herbal terstandar;
c. fitofarmaka; dan
d. Obat Bahan Alam lainnya.
(2) Obat Bahan Alam lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. Obat Bahan Alam ekspor;
b. Obat Bahan Alam impor;
c. Obat Bahan Alam lisensi; dan
d. Obat Bahan Alam lain produksi dalam negeri.
(3) Obat Bahan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai kriteria dan tata laksana registrasi Obat Bahan Alam.
Your Correction
