Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN KEAMANAN DAN MUTU OBAT BAHAN ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan registrasi Obat Bahan Alam yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1294). (2) Izin edar Obat Bahan Alam yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Badan ini paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan untuk batas maksimum cemaran berupa etilen glikol dan dietilen glikol pada Obat Bahan Alam. (4) Pemenuhan batas maksimum cemaran berupa etilen glikol dan dietilen glikol pada Obat Bahan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaksanakan sesuai dengan batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam Farmakope INDONESIA.
Your Correction