Correct Article 6
PERBAN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2022 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai BPOM berdasarkan Jabatan dan Kelas Jabatan.
(2) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BPOM.
Your Correction
