Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN CAMPURAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BTP Campuran yang diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib disertai dengan informasi Takaran Penggunaan yang dicantumkan pada Label BTP Campuran. (2) Takaran Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk BTP Campuran yang mengandung 1 (satu) jenis BTP setiap golongannya dihitung berdasarkan batas maksimal BTP yang diizinkan dibagi dengan persentase BTP yang terkandung dalam BTP Campuran. (3) Takaran Penggunaan dimaksud pada ayat (1) untuk BTP Campuran yang mengandung lebih dari 1 (satu) jenis BTP dari golongan yang sama, penjumlahan hasil bagi masing-masing BTP dengan batas maksimal penggunaannya tidak boleh lebih dari 1 (satu). (4) Dalam hal hasil perhitungan Takaran Penggunaan untuk setiap jenis BTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan untuk setiap golongan BTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat perbedaan maka Takaran Penggunaan mengacu pada hasil yang paling kecil. (5) Dalam hal perhitungan Takaran Penggunaan BTP Campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) digunakan pada lebih dari satu jenis kategori pangan maka pencantuman informasi Takaran Penggunaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dituliskan Takaran Penggunaan BTP Campuran yang paling kecil; atau b. dituliskan Takaran Penggunaan BTP Campuran pada masing-masing jenis kategori pangan. (6) BTP dengan batas maksimal cara produksi pangan yang baik dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (7) Contoh perhitungan Takaran Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction