Correct Article 4
PERBAN Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN CAMPURAN
Current Text
(1) Selain harus memenuhi spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BTP Campuran harus memenuhi persyaratan Cemaran Mikroba dan Cemaran Kimia.
(2) Persyaratan Cemaran Mikroba dan Cemaran Kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
