Correct Article 25
PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat berupa:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbuka.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan bersalah disertai permohonan maaf dan/atau
penyesalan.
(3) Penyampaian sanksi moral secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di dalam pertemuan tertutup yang dihadiri oleh pejabat yang berwenang, atasan langsung pegawai, dan pegawai yang dikenakan sanksi.
(4) Penyampaian sanksi moral secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diumumkan:
a. pada saat upacara bendera atau forum resmi pegawai; dan / atau
b. papan pengumuman.
Your Correction
