Correct Article 24
PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang.
(2) Keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan putusan Majelis Pertimbangan Kode Etik.
Your Correction
