Correct Article 22
PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Majelis Pertimbangan Kode Etik menyampaikan putusan kepada pejabat yang berwenang.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pegawai yang bersangkutan paling lambat 8 (delapan) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan Majelis Pertimbangan Kode Etik.
Your Correction
