Correct Article 20
PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Majelis Pertimbangan Kode Etik mengambil putusan setelah memeriksa dan memberi kesempatan membela diri kepada terlapor/terduga pelanggar Kode Etik.
(2) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada saat pemeriksaan oleh Majelis Pertimbangan Kode Etik.
Your Correction
