Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan dilakukan secara tertutup, hanya diketahui dan dihadiri oleh terlapor, pelapor dan/atau saksi dan Majelis Pertimbangan Kode Etik. (2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan ditandatangani oleh Majelis Pertimbangan Kode Etik yang memeriksa dan yang diperiksa. (3) Dalam hal terlapor tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan, berita acara pemeriksaaan tersebut cukup ditandatangani oleh anggota Majelis Pertimbangan Kode Etik yang memeriksa dengan memberikan catatan bahwa yang diperiksa tidak bersedia menandatangani.
Your Correction