Correct Article 14
PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Majelis Pertimbangan Kode Etik dapat memanggil terlapor, pelapor dan/atau saksi untuk dimintai keterangan guna kepentingan pemeriksaan.
(2) Keterangan terlapor, pelapor dan/atau saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia.
(3) Dalam pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis Pertimbangan Kode Etik dapat meminta keterangan dari ahli pengadaan barang/jasa.
(4) Ahli pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
(5) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh ketua Majelis Pertimbangan Kode Etik.
(6) Pemanggilan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
Your Correction
