Correct Article 13
PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Pengaduan terhadap adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dapat disampaikan secara tertulis kepada Aparatur Pengawas Internal Pemerintah.
(2) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Aparatur Pengawas Internal Pemerintah melakukan penelaahan untuk mengetahui pengaduan tersebut bersifat murni Pelanggaran Kode Etik.
(3) Dalam hal berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengaduan yang bersifat murni Pelanggaran Kode Etik, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah meneruskan pengaduan tersebut kepada Majelis Pertimbangan Kode Etik.
(4) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaporkan oleh:
a. Penyedia, kuasa dan/atau wakilnya;
b. perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan Penyedia;
c. perangkat UKPBJ;
d. pelaku pengadaan barang/jasa lainnya;
e. atasan langsung;
f. masyarakat; dan/atau
g. sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(5) Pelaku pengadaan barang/jasa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d meliputi Pengguna
Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Agen Pengadaan, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan, dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
(6) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) melampirkan:
a. identitas pelapor (fotokopi KTP);
b. uraian dan rincian masalah yang menjadi dasar laporan yang ditandatangani pelapor; dan
c. bukti dan/atau daftar saksi.
(7) Majelis Pertimbangan Kode Etik dan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Your Correction
