Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretariat Majelis Pertimbangan Kode Etik mempunyai tugas untuk: a. menyusun dan mengajukan kegiatan dan anggaran Majelis Pertimbangan Kode Etik; b. melaksanakan surat menyurat Majelis Pertimbangan Kode Etik; c. melaksanakan persiapan rapat Majelis Pertimbangan Kode Etik; d. melaksanakan kegiatan administrasi dan keuangan Majelis Pertimbangan Kode Etik; e. melaksanakan tugas kepaniteraan sidang Majelis Pertimbangan Kode Etik; f. mempersiapkan putusan Majelis Pertimbangan Kode Etik; g. mengarsipkan hasil sidang dan keputusan sidang Majelis Pertimbangan Kode Etik; h. menyusun laporan Majelis Pertimbangan Kode Etik; dan i. melaksanakan tugas lain yang diberikan Majelis Pertimbangan Kode Etik.
Your Correction