Correct Article 11
PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
Sekretariat Majelis Pertimbangan Kode Etik mempunyai tugas untuk:
a. menyusun dan mengajukan kegiatan dan anggaran Majelis Pertimbangan Kode Etik;
b. melaksanakan surat menyurat Majelis Pertimbangan Kode Etik;
c. melaksanakan persiapan rapat Majelis Pertimbangan Kode Etik;
d. melaksanakan kegiatan administrasi dan keuangan Majelis Pertimbangan Kode Etik;
e. melaksanakan tugas kepaniteraan sidang Majelis Pertimbangan Kode Etik;
f. mempersiapkan putusan Majelis Pertimbangan Kode Etik;
g. mengarsipkan hasil sidang dan keputusan sidang Majelis Pertimbangan Kode Etik;
h. menyusun laporan Majelis Pertimbangan Kode Etik; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan Majelis Pertimbangan Kode Etik.
Your Correction
