Correct Article 9
PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Majelis Pertimbangan Kode Etik bertanggung jawab atas:
a. terlaksananya pengawasan perilaku perangkat UKPBJ berdasarkan Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
b. terwujudnya transparansi dan akuntabilitas penyelesaian pengaduan atas perilaku perangkat UKPBJ; dan
c. terlaksananya penerapan Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 pada setiap pelaksanaan tugas seluruh perangkat UKPBJ.
Your Correction
