Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Majelis Pertimbangan Kode Etik berwenang untuk: a. melaksanakan pengawasan langsung terhadap perilaku sikap, tingkah laku, dan perbuatan UKPBJ; b. menerima dan menindaklanjuti pengaduan dan/atau keluhan dari Penyedia, perangkat UKPBJ, satuan kerja/unit kerja, dan/atau masyarakat; c. mengusulkan rekomendasi pemberian sanksi atas Pelanggaran Kode Etik yang terbukti dilakukan oleh perangkat UKPBJ untuk ditetapkan oleh Kepala Badan atau pejabat yang diberikan kewenangan untuk memberikan hukuman bagi perangkat UKPBJ; dan d. melaporkan tugas, kewenangan, dan tanggung jawabnya kepada Kepala Badan. (2) Untuk menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Majelis Pertimbangan Kode Etik dapat: a. mengumpulkan dan/atau mencari fakta, data dan/atau informasi terkait pengaduan dan/atau keluhan yang diterima; b. mengolah dan/atau menganalisa pengaduan/keluhan yang diterima; c. melaksanakan pemanggilan terhadap perangkat UKPBJ dan pihak terkait seperti pelapor dan saksi; d. melaksanakan pemeriksaan atas pengaduan dan/atau keluhan yang diterima; dan e. menilai ada/atau tidaknya Pelanggaran Kode Etik oleh perangkat UKPBJ. (3) Laporan Majelis Pertimbangan Kode Etik yang disampaikan kepada Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bersifat rahasia.
Your Correction