Correct Article 6
PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Majelis Pertimbangan Kode Etik paling sedikit terdiri dari 5 (lima) orang dengan susunan keanggotaan terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota yang terdiri atas:
1. unsur unit kerja bidang hukum;
2. unsur unit kerja bidang kepegawaian; dan
3. unsur atasan langsung.
(2) Ketua Majelis Pertimbangan Kode Etik berasal dari unsur Inspektorat Utama.
(3) Dalam hal anggota Majelis Pertimbangan Kode Etik lebih dari 5 (lima) orang maka jumlahnya harus ganjil.
(4) Pangkat dan jabatan anggota Majelis Pertimbangan Kode Etik yang memeriksa tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat pegawai yang diperiksa.
(5) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan.
Your Correction
