Article I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 958), diubah sebagai berikut:
1. Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: