Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2022 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2022 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd. PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 28 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN FORMAT KEPUTUSAN PIMPINAN ORGANISASI PENYELENGGARA BPOM MENGENAI STANDAR PELAYANAN KEPUTUSAN (JABATAN PIMPINAN ORGANISASI PENYELENGGARA) BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR … TAHUN … TENTANG STANDAR PELAYANAN (ORGANISASI PENYELENGGARA) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA (JABATAN PIMPINAN ORGANISASI PENYELENGGARA) BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor ... Tahun ... tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu MENETAPKAN Keputusan (Jabatan Pimpinan Organisasi Penyelenggara) Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Standar Pelayanan (Organisasi Penyelenggara); Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5038); 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5357); 3. Peraturan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 180); 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 615); 5. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1002) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 629); 6. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1003) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1111); 7. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor … Tahun … tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …); MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KEPUTUSAN (JABATAN PIMPINAN ORGANISASI PENYELENGGARA) BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TENTANG STANDAR PELAYANAN (ORGANISASI PENYELENGGARA). Kesatu : MENETAPKAN dan memberlakukan Standar Pelayanan (Organisasi Penyelenggara) yang selanjutnya disebut Standar Pelayanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Kedua : Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu terdiri atas: a. …; b. …; c. dst. Ketiga : Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam diktum Kedua merupakan acuan bagi: a. organisasi penyelenggara; b. masyarakat; dan c. aparat pengawasan, dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik. Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal JABATAN PIMPINAN ORGANISASI PENYELENGGARA, NAMA PIMPINAN LAMPIRAN KEPUTUSAN (JABATAN PIMPINAN ORGANISASI PENYELENGGARA) BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR … TAHUN … TENTANG STANDAR PELAYANAN (ORGANISASI PENYELENGGARA) STANDAR PELAYANAN (ORGANISASI PENYELENGGARA) NO KOMPONEN URAIAN PENYAMPAIAN LAYANAN 1. Persyaratan 2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 3. Jangka Waktu Pelayanan 4. Biaya/Tarif 5. Produk Pelayanan 6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi PENGELOLAAN PELAYANAN 1. Dasar Hukum 2. Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas 3. Kompetensi Pelaksana 4. Pengawasan Internal 5. Jumlah Pelaksana 6. Jaminan Pelayanan 7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 8. Evaluasi Kinerja Pelaksana JABATAN PIMPINAN ORGANISASI PENYELENGGARA, NAMA PIMPINAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd. PENNY K. LUKITO LAMPIRAN II PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 28 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN MAKLUMAT PELAYANAN ORGANISASI PENYELENGGARA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN MAKLUMAT PELAYANAN (ORGANISASI PENYELENGGARA) BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR : ……………………………. Dengan ini kami … (Organisasi Penyelenggara) menyatakan: 1. sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan; 2. memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus; dan 3. apabila tidak menepati, kami siap menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang ditetapkan. Yang membuat pernyataan Tanda tangan : Jabatan dan Nama : KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd. PENNY K. LUKITO
Your Correction